| 1. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
| 2. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
| 3. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 150/PJ/1999 tentang perubahan KEP - 27/PJ./1995 |
| 4. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu. |
| 5. | Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
| 6. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
| 7. | Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak. |
| 8. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -
167/PJ/2003 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat pendaftaran bagi wajib
pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak
tertentu. Sumber |




