Saturday, June 16, 2012

Pendaftaran NPWP

Setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id .
Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendaftaran Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.


Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau KP2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (Rp) Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK) 15.840.000,- 1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0) 17.160.000,- 1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1) 18.480.000,- 1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2) 19.800.000,- 1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3) 21.120.000,- 1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0) 33.000.000,- 2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1) 34.320.000,- 2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2) 35.640.000,- 2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3) 36.960.000,- 3.080.000,-
Keterangan:
  1. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Berdasarkan SE - 41/PJ./2003 Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
  1. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  3. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.

SUMBER

0 komentar:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers