Saturday, June 16, 2012

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;
2.
Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah atau akte perkawinan;
3.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat pernyataan dari ahli waris;
4.
Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;
5.
Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;
6.
Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Berdasarkan pasal 2 ayat (7) dan (9) UU No 28 TAHUN 2007, Setalah melakukan pemeriksaan DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sejak permohonan diterima secara lengkap, jika setelah lewat jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP dan / atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
·         Utang pajak yang ada telah dilunasi.
·         Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak yang tidak dapat / tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
o   Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
o   Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.
o   Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.           


Penghapusan NPWP Wanita Kawin ( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000                            

 



















  1.  Suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.
  2. Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
  3. Jika suami isteri berada pada satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya.
  4. Penghapusan NPWP baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.

0 komentar:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers