Proses pencabutan PKP
Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Proses Pencabutan PKP : Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu;
Keputusan akan diberikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak permohonan diterima;
Jika Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 bulan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan keputusan pencabutan akan diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah 2 bulan tersebut.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP dalam hal :
Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan dalam hal :
Tata cara penghapusan NPWP Wanita Kawin dilakukan dengan ketentuan :
Keputusan akan diberikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak permohonan diterima;
Jika Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 bulan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan keputusan pencabutan akan diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah 2 bulan tersebut.
LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP dalam hal :
- Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
-
Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; ataudianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan dalam hal :
- Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain
- PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil
Berikut adalah Tata cara penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP :
(LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007)
(LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007)
- Wajib Pajak mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) kemudian menyampaikan secara langsung atau melalui orang lain yang diberi kuasa khusus ke KPP setempat.
- KPP Merekam data formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan dan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Peneriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Petugas;
- KPP Menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) beserta lampiran yang disyaratkan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan, selanjutnya diteruskan ke unit pemeriksaan/fungsional pemeriksa
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
- Apabila jangka waktu tersebut di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas berakhir.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan
apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan
telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang
pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain
karena:
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
- Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Penghapusan NPWP bagi Wanita yang sebelumnya telah
memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dapat
dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai
Wajib Pajak.
Tata cara penghapusan NPWP Wanita Kawin dilakukan dengan ketentuan :
- Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan
- Jika suami isteri berada di dalam satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya
- Berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan





0 komentar:
Post a Comment