Wednesday, August 29, 2012

Dasar Hukum NPWP

Dasar Hukum NPWP adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 150/PJ/1999 tentang perubahan KEP - 27/PJ./1995
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
6. Keputusan Direktur  Jenderal Pajak  Nomor  KEP - 161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 167/PJ/2003 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak tertentu.

Sumber

Urutan Presentasi Blog Lab.SIAPI

Pertemuan 5 : 28, 37, 27, 22, 7, 30, 18, 26, 35, 3, 15, 5
Pertemuan 6 : 6, 8, 36, 21, 32, 29, 16, 1, 13, 10, 20, 31
Pertemuan 7 : 14, 12, 9, 11, 24, 25, 4, 23, 34, 17, 2, 33, 19

Thursday, June 21, 2012

welcome UTS

yak D-1 Pajak STAN akan menghadapi UTS genap selama 5 hari pada tanggal 25-29 Juni 2012

GOOD LUCK for US, do the best! 
semoga diberi kelancaran dan kemudahan, AMIIIN O:)
#PRAYFORUTS #prayforuangrapelanturun #eh

Saturday, June 16, 2012

Karena kamu harus merasakan sulit dahulu untuk bisa benar-benar merasakan artinya kebahagiaan utuh. -@falla_adinda
Cinta kan kita yang rasa, biarkan mereka mau berkata apa.. Kita masih punya dua tangan untuk menutup telinga. :)

mukanya kok ga berubah, Yan?

Faaris (F) : *liat2 nametag* *pffft* hahaha mukanya kok begini amat?
Yani (Y) : Hah? kenapa emang muka aku?
F : iya muka kamu kok ga berubah-berubah? mukanya masih sama kayak foto kamu yang aku liat di rumah kamu itu loh hahahaha dasar anak TK luuuuuu! HAHAHAHAHA *ketawa membabi buta*
Y : *melongo* *manyun*

FYI, ini foto yang dimaksud (--,)/|_____________*melipir*

SDSN UU Perpajakan

Sumber : http://www.pajakonline.com/engine/learning/index_cat.php?id=226 

Pendataan Objek PBB

Pendaftaran Objek dan Subjek PBB
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
  • sketsa/denah objek pajak;
  • fotokopi KTP dan NPWP;
  • fotokopi sertifikat tanah;
  • fotokopi akta jual beli;
  • atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau melalui teknologi internet.
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
  1. Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
  2. Identifikasi Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  3. Verifikasi Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  4. Pengukuran Bidang Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.
Sanksi
Barangsiapa karena kealpaannya :
  1. tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.

Barangsiapa dengan sengaja :
  1. tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
  3. memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
  4. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
  5. tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang.

SUMBER

Pencabutan PKP

Proses pencabutan PKP

Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Proses Pencabutan PKP : Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu;
Keputusan akan diberikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak permohonan diterima;
Jika Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 bulan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan keputusan pencabutan akan diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah 2 bulan tersebut.

LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP dalam hal :
  1. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
    dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan dalam hal :
  1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain
  2. PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil

Berikut adalah Tata cara penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP :
(LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007)
  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) kemudian menyampaikan secara langsung atau melalui orang lain yang diberi kuasa khusus ke KPP setempat.
  2. KPP Merekam data formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan dan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Peneriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Petugas;
  3. KPP Menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) beserta lampiran yang disyaratkan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan, selanjutnya diteruskan ke unit pemeriksaan/fungsional pemeriksa
  4. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  5. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  6. Apabila jangka waktu tersebut di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
  7. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas berakhir.


Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
  2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Penghapusan NPWP bagi Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Tata cara penghapusan NPWP Wanita Kawin dilakukan dengan ketentuan :
  1. Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan
  2. Jika suami isteri berada di dalam satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya
  3. Berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan

 

Pengukuhan PKP

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.

Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.

PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk WP Badan:
    • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
    • Fotokopi KTP bendaharawan;
    • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
  5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    • Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Pendafataran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Elektronic Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:
  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orag Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

Perubahan Identitas WP dan/atau PKP

Tatacara dan Persyaratan :
Mengisi formulir yang telah disediakan di KPP, menandatanganinya dan melampirkan :
1. Asli SKT, Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP
2. Fotokopi akte perubahan dan surat persetujuan BKPM untuk perubahan nama perusahaan, jenis usaha dan pengurus (untuk PMA)
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untul perubahan alamat
4. Asli surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama

Jangka Waktu Penyelesaian :
SKT, SK Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP yang baru diterbitkan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap.

Sumber
 

Pemindahan WP dan/atau PKP

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud diatas, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:
- jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan.
Dasar Hukum :

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;
2.
Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah atau akte perkawinan;
3.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat pernyataan dari ahli waris;
4.
Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;
5.
Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;
6.
Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Berdasarkan pasal 2 ayat (7) dan (9) UU No 28 TAHUN 2007, Setalah melakukan pemeriksaan DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sejak permohonan diterima secara lengkap, jika setelah lewat jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP dan / atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
·         Utang pajak yang ada telah dilunasi.
·         Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak yang tidak dapat / tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
o   Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
o   Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.
o   Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.           


Penghapusan NPWP Wanita Kawin ( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000                            

 



















  1.  Suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.
  2. Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
  3. Jika suami isteri berada pada satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya.
  4. Penghapusan NPWP baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.

Pendaftaran NPWP

Setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id .
Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendaftaran Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.


Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau KP2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (Rp) Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK) 15.840.000,- 1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0) 17.160.000,- 1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1) 18.480.000,- 1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2) 19.800.000,- 1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3) 21.120.000,- 1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0) 33.000.000,- 2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1) 34.320.000,- 2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2) 35.640.000,- 2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3) 36.960.000,- 3.080.000,-
Keterangan:
  1. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Berdasarkan SE - 41/PJ./2003 Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
  1. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  3. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.

SUMBER

Tap-Izy dari Telkomsel (buy 1 get 1 tiket 21/XXI)

Tap-Izy merupakan inovasi produk SIM card yang telah dilengkapi dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip dan antena yang tertanam pada SIM card memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan menyentuhkan ponsel ke alat pembaca (reader) yang terdapat pada mesin electronic data capture (EDC) Tap-Izy di kasir. Layanan Tap-Izy yang didukung teknologi RFID merupakan pengembangan dari layanan mobile wallet T-Cash yang memanfaatkan SMS sebagai basis layanannya.

Untuk dapat menikmati fasilitas Tap-Izy, pelanggan kartuHALO dan simPATI harus terlebih dahulu mengganti SIM card-nya dengan kartu Tap-Izy Ready di GraPARI dan outlet Indomaret bertanda Tap-Izy di wilayah Jabotabek. Masyarakat juga dapat membeli perdana kartuHALO dan simPATI yang sudah dilengkapi fitur Tap-Izy seharga Rp 50.000 di titik-titik pelayanan tersebut.  Minimum isi saldo adalah Rp. 25.000,- dan maksimum saldo yang bisa disimpan di SIM card adalah Rp. 1 Juta Saat ini layanan Tap-Izy berlaku untuk wilayah Jabodetabek

Setiap transaksi pembelian tiket nonton di Cinema XXI dan Cinema 21 (yang berlogo Tap Izy ) dengan menggunakan Tap Izy akan mendapatkan tambahan 1 tiket gratis (Buy 1 get 1 free)
 

Syarat dan Ketentuan   : 


  • Transaksi harus menggunakan Tap Izy
  • Berlaku  hari senin- Jum'at
  • Maksimum transaksi per hari  1x untuk 1 nomor
  • Berlaku hanya di cinema XXI / Cinema 21 berlogo Tap Izy
  • Berlaku hanya untuk tiket regular (tidak berlaku untuk 3D/IMAX)

Periode Program          :

1 Januari 2012 - 31 Januari 2013
 

Lokasi Cinema XXI / Cinema 21 yg melayani promo buy 1 get 1:
Buy 1 Get 1
Jakarta Blok M 21
Citra XXI
Cibubur 21
Epicentrum XXI
Gading XXI
Gandaria XXI
Pondok Indah 1 XXI
Pondok Indah 2 XXI
Emporium Pluit XXI
Senayan City XXI
Plaza Senayan XXI
Semanggi 21
Living World XXI
Bintaro XXI
Botani XXI
Mega Bekasi XXI
Anggrek XXI
Platinum XXI
Margo Platinum 21
Pejaten Village
Yogyakarta Yogyakarta - Empire XXI
Solo Solo - Grand 21



gue udah ganti sim card nih hari kamis di grapari gandaria, cukup memuaskan, tinggal nanti dicoba pake buat buy 1 get 1 free nya YAAAAIYY!

fffffuuuhhh blog ini 'hidup' lagi setelah sekian lama dengan perubahan disana-sini, dan kali ini akan (sedikit) lebih berguna mihihihi setidaknya gue bakal share beberapa materi kuliah dan sedikit 'pengetahuan' HAHAHAHA enjoy (Jakarta)!!

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers