Setiap Warga Negara Indonesia yang
mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi
tersebut, Wajib Pajak dapat mengasksesnya melalui website Direktorat
Jenderal Pajak
http://www.pajak.go.id .
Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara
elektronik yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak
dengan alamat
http://www.pajak.go.id dengan mengklik
e-registration
(pendaftaran Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup
memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh
NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi
tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
kedudukan Wajib Pajak.
Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma,
kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak,
wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau KP2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi
perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi
persyarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya
adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi
perseorangan:
| Penghasilan Tidak Kena Pajak |
Setahun (Rp) |
Sebulan (Rp) |
| untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK) |
15.840.000,- |
1.320.000,- |
| untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0) |
17.160.000,- |
1.430.000,- |
| untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1) |
18.480.000,- |
1.540.000,- |
| untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2) |
19.800.000,- |
1.650.000,- |
| untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3) |
21.120.000,- |
1.760.000,- |
| untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0) |
33.000.000,- |
2.750.000,- |
| Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1) |
34.320.000,- |
2.860.000,- |
| Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2) |
35.640.000,- |
2.970.000,- |
| Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3) |
36.960.000,- |
3.080.000,- |
Keterangan:
- Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam
satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya.
- PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas
TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
Berdasarkan SE - 41/PJ./2003 Fungsi NPWP adalah :
- Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
- Sebagai identitas Wajib Pajak;
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
- memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
- memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
SUMBER